DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1551/PJ.51/1997 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang yang diimpor adalah sebagai berikut : NO NAMA BARANG JUMLAH ----------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. 55" Barcel DLX Mineral Blue 235 Wolf,100 meters/roll 9 (sembilan) Roll 2. 55" Barcel DLX Tribal Red 254 Wolf, 100 meters/roll 8 (delapan) Roll 3. 54" Skivertex 5060 Ubonga S3, 100 meters/roll 12 (dua belas) Roll 4 54" Skivertex 5060 Ubonga S3, 100 meters/roll 12 (dua belas) Roll 5 54" Skivertex 5061 Ubonga S3, 100 meters/roll 10 (sepuluh) Roll 6 50" Skivertex Endsheet 2203, 100 meters/roll 12 (dua belas ) Rolll 7. 50"Skivertex Endsheet 2216, 100 meters/rolls 12 (dua belas) Roll 8. 50"Skivertex Endsheet 2207, 100 meters/rolls 20 (dua puluh) Roll 9. Kiverteflex Econo Board 15,500 meter/roll 10 (sepuluh) Roll dan telah mendapat rekomendasi dari : - Departemen Agama RI dirjen Bimas (Kristen) Protestan Nomor FII/KU.031/183/995/1997 tanggal 22 April 1997 - Departemen Agama RI Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor BVI/2/KU.03.1/1708/1997 tanggal 6 Mei 1997 - Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, Direktur Impor Nomor 707/Dim-5/V/97 tanggal 19 Mei 1997. Merupakan kiriman hadiah dari United Bible Societies, Hongkong kepada Lembaga Alkitab Indonesia untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjual belikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian agar Saudara Maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO