\\ {{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?68x68}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 525 1609,5250208,526288 0; FAKSIMILl (021) 5736176: SITUS www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- Nomor : S-304/PJ.04/2014                                                                                                          25 Februari 2014 Hal : Penegasan Pengenaan PPN atas\\   Penyerahan Rumah Sederhana                 Yth.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ di seluruh Indonesia                        Sehubungan dengan beberapa surat dari Wajib Pajak serta hasil monitoring dan evaluasi pemeriksaan properti, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terdapat beberapa permasalahan dalam pemeriksaan properti, yaitu:   a. Wajib Pajak adalah perusahaan yang membangun rumah subsidi atau rumah sederhana untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sesuai dengan ketentuan Pemda Kabupaten/Kota, setiap kaveling //hoo//k harus ada kelebihan tanah. Akibat dari kelebihan tanah, Wajib Pajak harus menjual kelebihan tanah tersebut kepada konsumen sehingga harga jual melebihi harga standar rumah subsidi atau rumah sederhana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.   b. Konsumen meminta pengembang untuk meningkatkan mutu rumah sederhana, misalnya menambahkan pagar dan taman, sehingga harganya melebihi batasan rumah sederhana sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 2. Kami telah meminta penegasan kepada Direktur Peraturan Perpajakan I melalui nota dinas nomor ND-1119/PJ.04/2013 tanggal 19 Desember 2013 mengenai:   a. pengenaan PPN atas kelebihan tanah kaveling //hook// yang diharuskan ketentuan Pemda setempat; dan   b. pengenaan PPN atas peningkatan mutu yang diminta oleh konsumen sehingga harga rumah sederhana melebihi nilai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang bertaku. 3. Direktur Peraturan Perpajakan I telah memberikan penegasan melalui nota dinas nomor ND-100/PJ.02/2014 tanggal 24 Januari 2014 sebagai berikut:   a. Ketentuan yang terkait dengan permasalahan tersebut adalah:     1) Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=7b16a52cf3727c22984590c4f4c36039|**42 TAHUN 2009**]] mengatur bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk -semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.     2) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=217ffec3caf17a44bf340fc11d93e8ab|**36/PMK.03/2007**]] tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang alas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c2d890039c3615ffe346e353e950850f|**125/PMK.011/2012**]].   b. Biaya kelebihan tanah dan peningkatan mutu termasuk dalam pengertian "semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta" karena penyerahan rumah sederhana. Sehingga apabila karenanya harga jual melebihi batasan sebagaimana ditetapkan maka atas penyerahan rumah sederhana tersebut dikenakan PPN. 4. Penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I sebagaimana dimaksud pada angka 3 agar dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan serta pengawasan dan konsultasi kepada Wajib Pajak.                     Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.                               Direktur,\\ \\ \\ Dadang Suwarna\\ NIP 195811061982031001 Tembusan :\\ Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.