DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 629/PJ.52/1990 TENTANG MASALAH FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. SE-350/WPJ.06/KP.0205/1989 tanggal 30 Agustus 1989 perihal seperti pada pokok surat, dan dengan memperhatikan surat PT. XYZ NO. Dir/11.007/X/ 1989 tanggal 20 Oktober 1989 serta surat-surat PT. ABC kepada Saudara terakhir tanggal 31 Oktober 1989 No. KU.02/704/ PAP-KS/K/1989 yang tindasannya disampaikan kepada kami serta penjelasan Direktur PT. XYZ pada bulan April 1990 yang lalu dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : 1. PT. XYZ telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 1985 dan menurut Saudara selama ini telah melaksanakan kewajiban PPN sebagaimana mestinya. 2. Tidak tercantumnya NPWP PT. XYZ dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC bukan disebabkan oleh kesengajaan dan itikad tidak baik, tetapi karena adanya sistim penerbitan Faktur Pajak pada PT. ABC yang telah diprogram dengan komputer, sehingga adanya perbedaan alamat PT. XYZ, mengakibatkan tidak munculnya NPWP PT. XYZ pada Faktur Pajak dari PT. ABC. 3. Setiap pembelian dari PT. ABC menggunakan sistim pembayaran muka termasuk PPN-nya dan PT. ABC sebagai BUMN telah melaksanakan kewajiban PPN sebagaimana mestinya dan semua PPN yang terutang telah disetorkan ke Kas Negara, sebagaimana diperlihatkan oleh pejabat PT. ABC kepada Subdit PPN II. 4. PT. ABC telah meralat semua Faktur Pajak yang ditujukan kepada PT. XYZ sehingga Faktur Pajak tersebut telah menjadi lengkap dengan NPWP PT. XYZ . 5. PT. ABC telah memperbaiki SPT Masa PPN bulan Januari s/d Desember 1988 sehingga pada lampiran Daftar Pajak Keluaran telah tercantum keterangan data lengkap penjualan kepada PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak dan sudah dapat dikonfirmasikan sesuai keperluannya. 6. Jumlah nilai peredaran besi baja yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan laporan keuangan tahun 1988 PT. XYZ berjumlah Rp. 27.948.948.883,- jauh lebih besar dari nilai peredaran yang diketahui dalam verifikasi PPN sebesar Rp. 14.504.691.630,- 7. Sehubungan dengan uraian tersebut diatas dan setelah mendengar langsung penjelasan tentang masalah tersebut dari Direksi PT. ABC dan PT. XYZ, dapat kami beritahukan sebagai berikut : 7.1. Faktur Pajak PT. ABC kepada PT. XYZ yang telah diralat dan dilengkapi dengan NPWP adalah merupakan Faktur Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan PPN (Pajak Masukan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) dan (6) Undang-undang PPN 1984 bagi PT. XYZ; 7.2. Bila terdapat pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama, maka pengkreditan itu dapat Saudara setujui sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-09/PJ.3/1988 tanggal 7 Maret 1988 (Seri PPN-111). Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS