{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.010/2005 TENTANG PERNURUNAN TARIP BEA MASUK CORDLESS HANDSET DENGAN NOMOR HS. 8517.11.00.00   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan alat telekomunikasi tertentu di dalam negeri, dipandang perlu mengeluarkan tarip Bea Masuk //cordless handset// dengan nomor HS. 8517.11.00.00;       b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarip Bea Masuk //Cordless Handset// Dengan Nomor HS. 8517.11.00.00; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan //Agreement Establishing The World Trade Organization// (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);      2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);      3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;       4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=5afd3bb639c0920782586a9843ee0785|**547/KMK.01/2003**]] tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;     MEMUTUSKAN :   Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIP BEA MASUK //CORDLESS HANDSET//  DENGAN NOMOR HS. 8517.11.00.00.     Pasal 1 Menurunkan Tarip Bea Masuk //cordless handset// dengan nomor HS. 8517.11.00.00 menjadi 0% (nol perseratus).     Pasal 2 Tarip Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan Impor Barangnya mendapat  Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.     Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.     Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.       Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman   Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                                                                                     Ditetapkan di Jakarta                                                                                 Pada tanggal  3  Maret  2005                                                                                 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                                                                                        JUSUF ANWAR