DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 55/PJ.4/2000 TENTANG PENGAMANAN PENERIMAAN PPh TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2000, Direktorat Jenderal Pajak direncanakan untuk mengumpulkan Pajak Penghasilan sejumlah Rp 44.188,9 milyar. Setiap bulannya direncanakan untuk dapat mencapai penerimaan Pajak Penghasilan sejumlah Rp 4.909,9 milyar. Suatu jumlah yang jauh di atas realisasi penerimaan bulan April 2000 sebesar Rp 4.164 milyar atau sekitar 118% dari penerimaan tersebut. Berdasar fakta tersebut nampak bahwa pengamanan penerimaan Pajak Penghasilan termasuk dan khususnya tahun anggaran 2000 yang akan menghadapi kendala-kendala berupa tahun anggaran yang hanya 9 (sembilan) bulan dan hilangnya potensi penerimaan PPh Pasal 29 serta banyaknya SPT Lebih Bayar yang harus diselesaikan, memerlukan langkah-langkah dan upaya-upaya yang sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian beratnya beban tugas Direktorat Jenderal Pajak dan sebagai langkah antisipasi terhadap situasi dan kondisi tersebut, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : (1) Sepanjang memungkinkan hal-hal yang diinstruksikan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 83/PJ.4/1998 tanggal 2 Juli 1998 tentang Pengamanan Penerimaan PPh Tahun 1998/1999 agar terus dilakukan dengan sebaik-baiknya, butir-butir surat dimaksud secara garis besar adalah : a. Pengawasan 100 Wajib Pajak Besar. b. Penyuluhan dan pengawasan intensif terhadap Notaris dan PPAT serta koordinasi dengan instansi terkait misalnya KP PBB untuk memantau dan meningkatkan pelaksanaan kewajiban PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan. c. Inventarisasi (mencari dan mendata) dan pengawasan terhadap Wajib Pajak pengelola gedung perkantoran/pertokoan/apartemen termasuk tempat kos dalam memenuhi kewajiban PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. d. Perusahaan Perbankan dalam melakukan pemotongan dan pemungutan atas bunga Deposito/ Tabungan. e. Penggalian potensi fiskal berupa pembentukan cadangan dan penggantian kerugian pada Perusahaan Asuransi Kerugian. f. Inventarisasi dan pengawasan terhadap Wajib Pajak Restoran termasuk usaha restoran yang menggunakan perjanjian waralaba. g. Inventarisasi dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang Jasa Perawatan/ Salon Kecantikan. (2) Mencari dan mendata serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara kegiatan, baik yang berupa pameran perdagangan maupun kebudayaan atau kesenian serta mengikuti perkembangan usaha setempat atau kegiatan insidentil yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak seperti : a. Penyelenggaraan Pameran misalnya Pameran Otomotif, Elektronika dan Komputer, Real Estate, Furniture dan Interior di gedung-gedung tertentu, termasuk pihak terkait yang mencakup PPh Final atas sewa gedung dari pemilik gedung kepada penyelenggara (organizers) dan juga dari penyelenggara kepada peserta pameran (dua tahap persewaan), serta kegiatan-kegiatan lain yang menyertainya antara lain konstruksi dan pembuatan design stand, suppliers, pengusaha catering dan lain sebagainya. b. Penyelenggaraan Kegiatan kebudayaan dan Kesenian. c. Penyelenggaraan kegiatan berskala besar dan regional atau nasional, seperti Ibadah Haji, Kongres PDI di Semarang atau kongres partai politik atau organisasi masyarakat lainnya, Pekan Olah Raga Nasional di Surabaya, Kongres ISEI di Makasar dan lain-lain. Dalam kegiatan ini akan melibatkan banyak transaksi usaha seperti penyewaan tempat tinggal selain usaha perhotelan, percetakan, pengusaha catering, pembuatan spanduk-spanduk dan lain sebagainya. d. Data importir tertentu selama 2 tahun terakhir dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. e. Data tenaga kerja asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Membaca dan memperhatikan media massa terutama yang terdapat informasi potensi Pajak Penghasilan secara kontinyu menggali dan memproses potensi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Ekstensifikasi dan intensifikasi potensi Pajak Penghasilan yang berada di wilayah kerja masing- masing merata ke seluruh Subyek secara seksama dan hati-hati serta berkelanjutan. (5) Pencairan tunggakan Pajak Penghasilan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. (6) Pengawasan pembayaran masa Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan sebagai tulang punggung penerimaan Pajak Penghasilan yang tidak terpengaruh hasil operasi perusahaan (laba atau rugi) harus dilakukan secara dini dan berkelanjutan. Setiap ada petunjuk kelainan (kekurangpatuhan) segera ditindaklanjuti. (7) Pemeriksaan Tahun Berjalan dan pemeriksaan Khusus melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dilaksanakan sesuai dengan penekanan dan kriteria Wajib Pajak menurut Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-83/PJ.4/1998 tanggal 2 Juli 1998, dan sebagai tambahan penekanan dan kriteria lainnya : a. Pemeriksaan Tahun Berjalan terhadap Wajib Pajak yang bertindak selaku Pemotong dan Pemungut PPh Pasal 21/22/23/26 dan PPh Final : - Wajib Pajak penyelenggara pameran dan penyelenggara kebudayaan atau kesenian; - Wajib Pajak yang menjadi peserta pameran, nama-nama peserta pameran dapat diketahui antara lain dari brosur Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia; - Bendaharawan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2000 tanggal 1 Februari 2000 tentang intensifikasi pemungutan dan penyetoran PPh, PPn dan PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan daerah dan pemegang kas daerah terhadap pelaksanaan APBD; - Wajib Pajak yang memperkerjakan Tenaga kerja asing. b. Pemeriksaan Khusus terhadap perusahaan agribisnis terutama yang berorientasi ekspor, yayasan-yayasan besar (terutama yayasan yang bergerak di bidang usaha jasa pelayanan kesehatan dan pendidikan), koperasi, perusahaan jasa dan perdagangan yang menggunakan perjanjian waralaba (antara lain ERA, Century 21, Ray White), importir tertentu antara lain importir/pedagang barang mewah (mobil built up) dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang potensial antara lain bergerak di bidang usaha jasa perbengkelan, jasa kebugaran dan usaha jasa potensial lainnya. c. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-87/PJ./1995 tanggal 10 Oktober 1995, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dapat membentuk cadangan pembangunan dan prasarana dan mengurangkan dari penghasilan kena pajak dengan mengingat bahwa dalam waktu 4 tahun dana tersebut harus dimanfaatkan. Kepatuhan perpajakan yayasan dimaksud perlu dilakukan penelitian secara selektif. (8) Pemeriksaan Tahun Berjalan dan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir (7) dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-83/PJ.4/1998 tanggal 2 Juli 1998 agar dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan di bidang pemeriksaan, termasuk ketentuan mengenai Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2). Tanpa mengurangi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, untuk keberhasilan program dimaksud para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan instruksi ini. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK