DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 814/PJ.52/1998 TENTANG PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR EQUIPMENT OF INVESTMENT CASTING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Februari 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, maka atas Impor barang hibah dari NIRIN Jepang berupa Equipment of Investment Casting kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan Bandung tetap terutang PPN 10%. Demikian agar maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER