DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 69/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS HIBAH MESIN DARI JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dinyatakan bahwa sehubungan dengan realisasi hibah mesin Tool pembuat kancing dari Perusahaan XYZ LTD di Jepang kepada PT ABC, maka Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas barang hibah tersebut. Atas permasalahan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai 1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak. 1.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 1.3. Berdasarkan uraian di atas, karena atas pemasukan barang hibah tersebut tidak terdapat Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut atas impor mesin Tool pembuat kancing dari Perusahaan XYZ LTD di Jepang, maka atas impor mesin tersebut tetap harus membayar PPN dan PPn BM. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan, bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 2.2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf a butir 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan antara lain, bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2.3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menyebutkan antara lain, bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, ditetapkan pula bahwa dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumentasi PIUD. 2.4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa, impor barang mesin Tool pembuat kancing walaupun merupakan realisasi hibah dari Perusahaan XYZ LTD. Kepada PT ABC merupakan objek Pajak Penghasilan, sehingga terutang PPh Pasal 22 impor. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION