DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 487/PJ.51/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX bulan Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila barang yang diimpor tersebut termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 tanggal 1 Maret 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan dari luar negeri Kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan didalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Dalam Surat Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor 106/Dim-I/I/98 tanggal 21 Januari 1998 telah memberikan persetujuan impor barang dalam bentuk baru, negara asal Jepang, barang-barang seperti di bawah ini : Equipment of Investment Casting (satu set) yang terdiri dari : a. Wax injection machine, Size : 1.4mx0.8mx2.4mH = satu unit b. Slurry Tank, Size : 1.5mx1.5mx2mH = dua unit c. Sand fludized bed, Size : 0.75mx1mx0.9mH = satu unit d. Compressor and tank, Size : 1mx2mx2mH = satu set e. Dewaxing Bath, Size : 0.5mx1mx1.1mH = satu unit f. Sintering Furnace, Size : 0.8mx1mx2.4mH = satu unit g. Tools and materials, Size : 1mx2mx0.6mH (satu set) yang terdiri dari : - Zarn cups for viscosity test - Two heat pens for assembling of wax trees - Metallic dies for test piece, sprue and runner - Other sundries like spatura, trowel, leverrod, hook rod, air gun, and screwdriver - 5 kinds of wax 20 Kg x 5 bags - Colloidal silica 20 Kg x 5 cans - Zircon flour 25 Kg x 2 bags - Silica flour 25 Kg x 2 bags - Zircon sand 25 Kg x 4 bags - Mullite sand 25 Kg x 6 bags - Surface active agent 500 ml x 1 bottle - Antifoamer 500 ml x 1 bottle merupakan barang yang dihadiahkan/dihibahkan oleh XYZ Inc Jepang untuk dipergunakan oleh Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin, Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk pelaksanaan proyek Research on Precision Working of Casting Technology dengan syarat tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. 4. Berdasarkan butir 2 diatas, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor tersebut tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH