DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 145/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 7 Desember 2000 dan xxxxxx tanggal 19 Desember 2000, hal Permohonan Pembebasan PPN dan PPh 23 dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Gereja Sidang Jemaat Allah bermaksud untuk melengkapi prasarana penunjang kegiatan ibadah untuk usia lanjut yaitu berupa elevator. b. Mengingat pembelian barang tersebut dilakukan atas swadaya dari jemaat, tidak ada bantuan dana dari pemerintah dan luar, serta sifat kegiatan adalah fasilitas sosial (rumah ibadah), maka atas pengadaan prasarana tersebut Saudara mohon pembebasan PPN. 2. Pajak Pertambahan Nilai : a. Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c jo. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini dan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Barang Kena Pajak Tertentu atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam pengertian Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, tidak termasuk elevator. 3. Pajak Penghasilan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ay at (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari bea masuk, diantaranya yaitu barang untuk keperluan ibadah umum. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas pembelian prasarana penunjang kegiatan ibadah yaitu berupa elevator tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas impor barang-barang tersebut untuk keperluan ibadah umum dibebaskan dari PPh Pasal 22, dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal impor tersebut dilakukan oleh importir lain, dan Gereja Sidang Jemaat Allah sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari Handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi Direktur Jenderal ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : 1. Direktur Pajak Penambahan Nilai 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Direktur Pajak Penghasilan 4. Kepala KPP Bogor