{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-178/PJ/2017\\ \\ TENTANG\\ PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 YANG\\ DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN\\ MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26\\ BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]]   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]]. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=f9ab9a0f7c56435e35dc4dadf0eb6945|**243/PMK.03/2014**]] tentang Surat Pemberitahuan (SPT);     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/ a tau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan     5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26. \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]].       PERTAMA : Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalarn Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] mulai masa pajak September 2017. KEDUA : Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA berpindah lokasi KPP, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tetap berlaku. KETIGA : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk menetapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.           Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:     1.\\ 2.\\ 3.\\ 4.\\ 5.\\ 6.\\ 7.\\ 8.\\ 9.\\ 10.\\ 11.\\ 12.\\ 13.\\ 14.\\ 15.\\ 16.\\ 17.\\ 18.\\ 19.\\ 20.\\ 21.\\ 22. Direktur Peraturan Perpajakan I;\\ Direktur Peraturan Perpajakan II;\\ Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;\\ Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;\\ Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;\\ Direktur Transformasi Proses Bisnis; Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;\\ Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;\\ Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I; Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur; Kepa!a Kanwil DJP Jakarta Utara; Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu; Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua; Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga; Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat; Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa; Kepala KPP Badan dan Orang Asing; Kepala KPP Madya Jakarta Pusat; Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I; Kepala KPP Madya Jakarta Timur; dan Kepala KPP Madya Jakarta Utara.                     Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017               DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\   ttd. \\   KEN DWIJUGIASTEADI