KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : - bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=25e95f3f099c48ac55080b306cfd0590|**PER-37/PJ/2010**]] tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan bahwa untuk memberikan acuan yang jelas bagi terbentuknya Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan untuk membentuk infrastruktur dan kerangka kerja tata kelola TIK di DJP, diperlukan tujuh kerangka kerja kebijakan; - bahwa dalam rangka menghasilkan pengembangan TIK yangberkualitas serta menjaga terselesaikannya kegiatan pengembanganTIK tepat waktu dan sesuai dengan yang direncanakan, DJP perlumeiakukan pengaturan atas pengembangan TIK; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Mengingat :
- Kebijakan Pengembangan TIK disusun dengan tujuan untuk: - Memberi panduan bagi Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dalam mengelola pengembangan TIK yang berkualitas di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP); - Memberi panduan bagi pengguna //(end-user//) layanan TIK mengenai tata cara untuk melakukan interaksi dengan Direktorat TTKI dalam pengembangan TIK; - Memastikan bahwa proses pengembangan TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan sesuai dengan kebijakan TIK dan aturan yang berlaku di DJP; dan - Mengurangi tingkat kesalahan (//error, defect//, atau //bugs//) pada layanan TIK dan mengurangi pekerjaan ulang yang harus dilakukan karena adanya kesalahan pengembangan TIK.> {{/500200/admin/user_images/images/PER-54_PJ.bmp}}- Umum; - Perencanaan Pengembangan TIK; - Pengelolaan Requirement TIK; - Pendefinisian Detail Spesifikasi Teknis, serta Perancangan dan Pembangunan TIK; - Instalasi, Konfigurasi, Uji Coba, dan Pengujian TIK; - Implementasi TIK; - Pengelolaan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) TIK; dan - Peran dan Tanggung Jawab Tim Pengembangan TIK.
- Untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kerangka kerja kebijakan dalam pengembangan TIK yang ditetapkan melalui Buku Empat Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Ruang Iingkup yang diatur dalam Buku Empat KebijakanPengembangan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kebijakan:
Pasal 4 \\ Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis Kebijakan Pengembangan TIK DJP diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk pedoman, prosedur, dan daftar indikator kinerja utama pengelolaan pengembangan TIK. Pasal 5 \\ Ketentuan Pengembangan TIK sebagaimana ditetapkan dalam Buku Empat Kebijakan Pengembangan TIK diterapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Buku Empat Kebijakan Pengembangan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.