DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 182/PJ.313/1999 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK ATAS PROYEK PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 April 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT XYZ adalah perusahaan periklanan yang mendapat order dari IFES (International Foundation for Election System) yaitu yayasan di bawah USAID/UNDP yang ditunjuk Pemerintah RI untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia yaitu melakukan kampanye pendidikan agar masyarakat benar-benar faham dengan pemilu dan prosedurnya; b. Untuk melaksanakan tugas tersebut PT XYZ melibatkan pihak ke-3 yaitu pihak pembuat materi iklan dan pihak yang memasangkan/menayangkan iklan yaitu televisi, koran, radio dan majalah; c. Sehubungan dengan permasalahan tersebut Saudara menanyakan, apakah atas kegiatan tersebut otomatis dibebaskan dari pungutan PPN dan PPh Pasal 23 atau diperlukan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain mengatur bahwa penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayarkan. 2.2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998, yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). 2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan antara lain menegaskan bahwa : a. penghasilan sebagai imbalan atas jasa pembuatan bagian materi iklan yang diterima perusahaan periklanan merupakan imbalan atas jasa teknik sehingga dikenakan PPN Pasal 23 sebesar 15% x 40% x imbalan bruto. b. Penghasilan sebagai Imbalan atas jasa supervisi pembuatan bagian materi iklan kepada pihak ketiga yang diterima perusahaan periklanan bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan perusahaan periklanan dan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17. c. Penghasilan sebagai imbalan atas jasa penayangan iklan di media yang diterima perusahaan media dari perusahaan periklanan bukan merupakan penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 23, namun penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan perusahaan media dan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17. d. Penghasilan sebagai imbalan atas jasa konsultasi yang diterima perusahaan media dari perusahaan periklanan dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 4% X imbalan bruto tidak termasuk PPN. e. Penghasilan sebagai imbalan atas jasa pembuatan materi iklan, separasi warna dan lain-lain yang diterima Production House dari perusahaan periklanan merupakan imbalan atas jasa teknik sehingga dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% X imbalan bruto. f. Dalam hal pembuatan materi iklan dan/atau penayangan yang dilakukan perusahaan luar negeri dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto oleh perusahaan yang melakukan pembayaran kepada perusahaan luar negeri. 2.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Bantuan kepada Pemerintah dari IFES bukan merupakan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah di luar negeri karena tidak tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, sehingga ketentuan pelaksanaan perpajakan terhadap proyek pemerintah dibiayai dengan hibah luar negeri tidak dapat diterapkan terhadap bantuan tersebut. b. Penghasilan perusahaan periklanan dan pihak ketiga yang membuat materi iklan dan menayangkan iklan dari IFES dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan yang berlaku. c. IFES tidak berkewajiban melaksanakan pemotongan pajak atas pembayaran order kepada perusahaan periklanan dan pihak yang membantu perusahaan periklanan karena bukan Wajib Pajak. d. Meskipun IFES tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT XYZ, penghasilan tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PT XYZ dan dikenakan Pajak penghasilan dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. e. PT XYZ merupakan pemberi hasil bagi pihak ketiga yang membuat materi iklan dari IFES, sehingga berkewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga tersebut. 3. PPN dan PTLL 3.1. Dalam Pasal 4 huruf a dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3.2. Dalam Pasal 9 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain disebutkan bahwa jasa di bidang penyiaran yaitu penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersil termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan pajak. 3.3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan antara lain ditegaskan : a. Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga terutang PPN sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari Perusahaan Media + fee). b. Pemasangan iklan di media terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diterima. 3.4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pembuatan materi iklan oleh PT XYZ kepada IFES terutang PPN sebesar 10% dari jumlah total yang diterima. Apabila dari jumlah total pembayaran tersebut sudah termasuk unsur PPN maka PPN terutang sebesar 10/110 x jumlah bruto penyerahan barang dan atau jasa yang diterima. b. Atas jasa pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari Perusahaan Media + fee) dan PT XYZ adalah sebagai pihak pemungut PPN. c. Bahwa penayangan pemasyarakatan (sosialisasi) pemilihan umum 1999 pada media elektronik tidak termasuk sebagai penyiaran iklan yang dibiayai oleh sponsor dengan tujuan komersil, sehingga jasa penayangan tersebut termasuk jasa di bidang penyiaran yang tidak terutang PPN, kecuali apabila dilakukan melalui media cetak maka atas jasa penayangan tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA