DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 441/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS KAYU LOG DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN LELANG KAYU LOG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxxx tanggal 1 Pebruari 2001 mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (khusus untuk kayu log), dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah telah mengeluarkan pengumuman Nomor 001/SAR-HH/I tanggal 4 Januari 2001 yang isinya menyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2001 penjualan kayu-kayu log melalui segenap saluran penjualan baik dengan lelang, perjanjian maupun cara langsung dikenakan PPN sebesar 10 %. b. Dengan adanya pengumuman tersebut, berdasarkan surat Kepala Perum Perhutani Nomor 25/073.2/Sar-HH/I tanggal 9 Januari 2001 kepada Direktur Pemasaran Perum Perhutani di Jakarta diketahui bahwa lelang tanggal 8 Januari 2001 di Surakarta ditunda/dibatalkan karena 64 % peserta lelang tidak dapat menerima pungutan PPN 10 % dan meminta lelang dibatalkan serta 36% perserta lelang yang setuju pungutan PPN 10 % meninggalkan tempat lelang karena mendapat ancaman dari kelompok yang tidak setuju. c. Atas kejadian tersebut, Kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah meminta kepada Kepala Kantor Wilayah VIII DJP Jateng dan DIY untuk memberikan penjelasan/sosialisasi Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 kepada para peserta lelang bersamaan dengan rencana pelaksanaan lelang tanggal 15 Januari 2001 di Gcdung Lelang Negara Jl. Kenari 14 Yogyakarta. Untuk ini telah mengintruksikan Kepala KPP Yogyakarta untuk memberikan pengarahan/ penyuluhan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 khususnya pengenaan PPN terhadap hasil kehutanan kepada para peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan. d. Namun demikian sebelum penyuluhan dimulai para peserta lelang sudah berteriak-teriak menyatakan tidak setuju atas dikenakannya PPN terhadap hasil pertanian dan suasana menjadi kacau balau sehingga pelaksanaan lelang batal. Dengan gagalnya pelaksanaan lelang mengakibatkan terganggunya pencapaian pendapatan Perum Perhutani, sehingga Kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah mengusulkan agar Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ditinjau kembali atau ditangguhkan pelaksanaannya. e. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 terhadap penyerahan BKP atas barang hasil kehutanan. 2. Sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok- kelompok barang sebagai berikut : a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, waning, dan sejenisnya; d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 juncto Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh petani atau kelompok petani, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 juncto Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155 /KMK.03/2001, bahwa petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 5. Berdasarkan pada butir 2 dan 4 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Kayu bulat (log) adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas setiap penyerahannya terutang PPN. b. Khusus untuk kayu bulat (log) yang diserahkan oleh Petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Mengingat bahwa Perum Perhutani tidak dapat dikategorikan sebagai petani sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, maka atas setiap penyerahan kayu bulat (log) yang dilakukannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan