{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-51/PJ/2016\\ \\ TENTANG\\ \\ IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI //MINI AUTOMATED TELLER MACHINE//   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak;     b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;     c. bahwa berdasarkan evaluasi atas Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui //Mini Automated Teller Machine// (ATM) di beberapa Kantor Pelayanan Pajak pada tahun 2015, perlu dilakukan implementasi secara nasional Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui //Mini// ATM;     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Implementasi Pembayaran Pajak secara Elektronik Melalui //Mini Automated Teller Machine//; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=8e28c44c7e1bb849ce85affc38d326bb|**74 TAHUN 2011**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=773e3c5180b1c11c54105deb682a6e21|**242/PMK.03/2014**]] tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=80e95d403709b12e758a590b74d9965e|**32/PMK.05/2014**]] tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;     5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;     6. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat (//Central Transformation Office//) Kementerian Keuangan Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif Program Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan;     7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=073c83fb6a5532256c1f33f207330684|**PER-26/PJ/2014**]] tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI //MINI AUTOMATED TELLER MACHINE//.       PERTAMA : //Mini Automated Teller Machine// yang selanjutnya disebut //Mini// ATM adalah //Electronic Data Capture// (EDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=073c83fb6a5532256c1f33f207330684|**PER-26/PJ/2014**]] tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik. KEDUA : Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, untuk melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui //Mini// ATM. KETIGA : Menunjuk Bank Persepsi berikut:     a. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;     b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan     c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;     sebagai Bank Persepsi penyedia //Mini// ATM dalam rangka implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui //Mini// ATM sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA. KEEMPAT : Pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik melalui //Mini// ATM ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEENAM : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui //Mini Automated Teller Machine// dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.                       Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016               DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\   ttd. \\   KEN DWIJUGIASTEADI                               //@timtkb/liendza, 6/4/2016//