DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 264/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Januari 1995, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 35 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 tersebut, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 (SERI PPN-156) tanggal 25 Agustus 1989, dinyatakan masih berlaku, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO