DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 10/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Desember 1999 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara secara garis besar diketahui hal-hal sebagai berikut : a. Terdapat perbedaan istilah "jasa pelayanan terminal petikemas" dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 17/PJ.51/1990 dengan "jasa pelayanan peti kemas" dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 08/PJ.532/1999 yang dalam pelaksanaannya menimbulkan penafsiran yang berbeda sebagaimana yang Saudara alami pada waktu melakukan pemeriksaan terhadap PT. ABC. b. PT. ABC berpendapat bahwa dengan dihilangkannya kata terminal, sehingga menjadi jasa peti kemas, maka yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah seluruh jasa pelayanan peti kemas baik yang dilakukan di dalam pelabuhan maupun di luar pelabuhan. c. KPP Jakarta Tanah Abang berpendapat bahwa dengan hilangnya kata terminal tidak mengubah maksud sebenarnya, karena dilihat dari maksud pemberian PPN ditanggung Pemerintah (DTP) adalah untuk jasa kepelabuhan, maka jasa pelayanan peti kemas yang PPN nya ditanggung Pemerintah (DTP) seharusnya juga jasa pelayanan peti kemas yang dilakukan di dalam daerah pelabuhan, sedangkan jasa pelayanan peti kemas yang dilakukan di luar daerah pelabuhan misalnya bongkar muat barang di Bandung, tetap terutang PPN. 2. Berdasarkan butir 3 huruf e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 08/PJ.532/1999 tanggal 24 Mei 1999 tentang PPN Atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional, ditegaskan bahwa penyerahan jasa kepelabuhan antara lain jasa pelayanan peti kemas yang terdiri dari jasa bongkar muat, jasa gerakan container, jasa penumpukan dan jasa mekanis yang digunakan oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia dalam jalur pelayaran internasional tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. kami sependapat dengan pernyataan Saudara karena yang dimaksud dengan jasa kepelabuhanan sebagaimana yang terdapat dalam butir 2 adalah jasa pelabuhan yang digunakan bagi kapal dalam jalur pelayaran internasional dan dalam lingkungan pelabuhan. b. apabila terdapat jasa pelayanan peti kemas yang dilakukan di luar pelabuhan maka atas jasa tersebut bukan jasa kepelabuhanan dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN