DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 389/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPn BM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, Saudara menanyakan tentang: a. Penyerahan barang sebelum bulan Desember 2003, Faktur Pajak tertanggal bulan Desember 2003, pembayaran setelah 31 Januari 2004; b. Penyerahan barang bulan Desember 2003, Faktur Pajak tertanggal sebelum 31 Januari 2004, pembayaran setelah tanggal 31 Januari 2004; c. Faktur Pajak tertanggal bulan Januari 2004 dan dibuatkan Faktur Pajak sebelum 31 Januari 2004, pembayaran setelah tanggal 31 Januari 2004; untuk kesemua kejadian tersebut di atas, apakah Wajib Pungut masih diperbolehkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 ("UU KUP"), antara lain mengatur bahwa: Pasal 9 ayat (1) : Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir; Pasal 9 ayat (2a) : Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 10 ayat (2) : Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. b. Pasal 16A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa: (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; (2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. c. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain mengatur bahwa: Pasal 2 ayat (1) : Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 10 ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004; Pasal 10 ayat (2) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2004; Pasal 10 ayat (3) : Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau (2) tidak dipenuhi, kepada PKP rekanan atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; Pasal 12 angka 1 : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku: "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan- badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dinyatakan tidak berlaku". 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. atas penyerahan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003 dan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004 maka PPN dan PPn BM yang terutang tetap dipungut oleh PT ABC dan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 31 Januari 2004. apabila terjadi keterlambatan penyetoran pajak, maka atas pemungut (PT ABC) akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sesuai dengan ketentuan pada angka 2 huruf a. b. atas penyerahan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2003 dan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut diterbitkan sebelum atau setelah tanggal 31 Januari 2004, maka PPN dan PPn BM yang terutang tidak lagi dipungut oleh PT ABC melainkan dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH