{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG   PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlun untuk memberikan Pembebasan Bea Masuk atas impor beberapa jenis suku cadang cepat aus;          b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk  atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum; Mangingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);      2. Keputusan Presiden Nomor 187 / M Tahun 2004;     3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;       4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;       MEMUTUSKAN :   Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.       (1) Pasal 1 Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari :         a.  Cluth Assy                  sebanyak 705.000    buah;       b. Timing Belt                sebanyak 1.411.000    buah;       c. Bearing Roda             sebanyak 817.000    buah;       d. Trasmission Assy      sebanyak 104.000 buah;       e. Engine Block             sebanyak 104.000    buah.                  Yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tariff akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).       (2) Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.     (3) Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.       Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.     Pasal 3 Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.     Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kuangan ini.     Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman   Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                                                                     Ditetapkan di Jakarta                                                                  Pada tanggal  10  Maret    2005                                                                  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                                                                       JUSUF ANWAR