DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 37/PJ.32/1989 TENTANG PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat P.T. XYZ NO. : XXX tanggal 15 Juli 1988 perihal mengkreditkan Faktur Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama yang intinya sebagai berikut : P.T. XYZ telah mengajukan permohonan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama kepada Kepala Inspeksi Pajak PMDN Jaya dengan suratnya No. 019/SS/II/88 tanggal 1 Pebruari 1988 dan berdasarkan surat Saudara No. S-134/WPJ.10/KI.1314/88 tanggal 24 Pebruari 1988, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan dengan alasan telah melewati beberapa Masa Pajak dan Tahun Pajak 1987. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : 1. Pada dasarnya Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 adalah merupakan hak Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama kepada Pengusaha Kena Pajak diberikan kesempatan (hak) untuk mengkreditkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama melalui suatu prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. 2. Mengingat apa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut pada hakekatnya sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-09/PJ.3/1988 tanggal 7 Maret 1988 perihal SPT Masa PPN (Seri PPN-111), dan memperhatikan pula bahwa pembinaan masih perlu dilakukan maka sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dimasukan sebagai unsur biaya dalam Neraca dan Daftar Rugi/Laba perusahaan yang bersangkutan serta tidak termasuk dalam pengertian Pajak Masukan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) maka Pajak Masukan tersebut agar diizinkan dikreditkan dengan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama . Sehubungan dengan hal tersebut maka diminta agar Saudara meninjau kembali surat Nomor : S-134/WPJ.10/KI.1314/1988 tanggal 24 Pebruari 1988 dan dapat mengizinkan pengkreditan Faktur Pajak No. 873039 tanggal 27 Nopember 1987, sejumlah Rp. 1.774.491,00. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd HUTOMO