DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 38/PJ.322/2004 TENTANG BEBERAPA PERTANYAAN MENGENAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-132/PJ./2004 TANGGAL 27 AGUSTUS 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 26 November 2004 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada prinsipnya menyatakan hal-hal sebagai berikut : a. Apakah penggunaan faktur penjualan sebagai pendukung Faktur Pajak Sederhana masih dapat digunakan sampai habis selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal penerapan sistim administrasi perpajakan modern (sesuai KEP-132/PJ./2004) dengan membubuhkan cap pada setiap faktur penjualan yang berisi keterangan "NPWP berubah menjadi XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX sejak tanggal 1 Januari 2005" sebagaimana diberlakukan pada penggunaan Faktur Pajak Standar lama sesuai SE-22/PJ./2004? b. Bagaimana format faktur penjualan yang baru setelah ada pemusatan PPN, khususnya penulisan tempat penyerahan BKP? Apakah format yang kami lampirkan memenuhi syarat sebagai dokumen perpajakan? c. Bagaimana dengan kompensasi atas kelebihan PPN yang terutang pada SPT Masa PPN Desember 2004 untuk masing-masing tempat kegiatan usaha yang dipusatkan. Apakah dapat dikompensasikan di SPT Masa Januari 2005 di KPP tempat pemusatan PPN? 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ./2004 dinyatakan sebagai berikut : a. Pasal 2 : Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat : a. nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP; b. jenis dan kuantum BKP dan atau JKP yang diserahkan; c. jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah; d. tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. b. Pasal 3 : Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu antara lain faktur penjualan. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ./2004 dinyatakan sebagai berikut : a. Angka 4 : Sejak tanggal pemusatan, kewajiban perpajakan PKP, dalam hal ini memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPnBM, dilaksanakan di KPP tempat pemusatan. b. Angka 5 : Permohonan restitusi PPN dan atau PPnBM, permohonan SKB PPN, permohonan SKP PPnBM, permohonan Pemindahbukuan, permohonan Pembetulan, permohonan Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas PPN dan atau PPnBM, permintaan Surat Uraian Banding untuk PPN dan atau PPnBM dan permohonan lainnya yang diterima sampai dengan tanggal penerapan sistim administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan, diselesaikan oleh KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistim administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan. 4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Sepanjang Faktur penjualan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan dalam angka 2 di atas, maka faktur penjualan tersebut diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana dan Saudara dapat membubuhkan cap pada setiap faktur penjualan yang berisi keterangan "NPWP berubah menjadi XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX sejak tanggal 1 Januari 2005 serta dapat digunakan sampai habis selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal penerapan sistim administrasi perpajakan modern. b. Undang-undang PPN tidak mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat faktur penjualan. c. Kompensasi atas kelebihan PPN yang terutang pada SPT Masa PPN Desember 2004 untuk masing-masing tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, dapat dikompensasikan di SPT Masa Januari 2005 di KPP tempat pemusatan PPN. Demikian untuk dimaklumi Pjs. DIREKTUR ttd ROBERT PAKPAHAN