{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN, DAN PENERIMAAN\\ \\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- Nomor : S-92/PJ.08/2016   22 Maret 2016 Sifat : Segera     Hal : Penggalian Potensi Pajak Sektor Usaha Perdagangan dan WP Orang Pribadi                   Yth. Para Kepala Kantor Wilayah;       di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak                          Sehubungan dengan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=b0f13a12e828374f22b1be5980afae58|**S-41/PJ/2016**]] tanggal 7 Maret 2016 tentang Strategi Pengamanan Pencapaian Target Penerimaan Pajak Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa penggalian potensi pajak nasional berbasis sektoral difokuskan pada Sektor Perdagangan dan WP Orang Pribadi, dengan ini disampaikan langkah-langkah strategis dalam mengamankan potensi penerimaan pajak Sektor Perdagangan dan WP Orang Pribadi sebagai berikut: **1.** **Sektor Perdagangan**   a. Diketahui bahwa dengan semakin banyaknya penerbitan faktur pajak dan/atau bukti potong PPh yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang besar/distributor tanpa mencantumkan data identitas lawan transaksi (pembeli dan/atau pihak yang dipotong) seperti nama, alamat dan NPWP, mengakibatkan identitas lawan transaksi tidak dapat diketahui dan diidentifikasi lebih lanjut, sehingga terdapat potensi PPh dan PPN yang hilang akibat pembeli tidak melaporkan pembelian dan penjualannya atau pihak yang dipotong tidak melaporkan penghasilannya.\\ \\ Secara nasional, nilai transaksi atas penerbitan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli mencapai Rp.819 triliun (2012), Rp.899 triliun (2013) dan Rp.953 triliun (2014). Sedangkan penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 tanpa mencantumkan identitas pihak yang dipotong nilai transaksinya mencapai Rp.190 triliun (2012), Rp.151 triliun (2013), dan Rp.119 trilliun (2014).   b. Untuk menggali potensi pajak yang hilang akibat pembeli tidak melaporkan pembelian dan penjualannya atau pihak yang dipotong tidak melaporkan penghasilannya, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk:     (1) Melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1.a di atas tentang pentingnya pengumpulan data identitas lawan transaksi dalam rangka peningkatan kepatuhan perpajakan.     (2) Menugaskan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya untuk mengumpulkan data identitas lawan transaksi berupa nama, alamat, NPWP dan NIK (untuk WP Orang Pribadi) dengan prosedur sebagaimana dijelaskan dalam **Lampiran I** surat ini.     **2.** **Wajib Pajak Orang Pribadi**   a. Tindak Lanjut Data //Center for Tax Analysis// (CTA)     (1) Diketahui bahwa terdapat data WP Orang Pribadi yang telah dilakukan analisis penggalian potensi pajak oleh CTA dan sudah ditindaklanjuti oleh //Account Representative// (AR), akan tetapi sampai dengan saat ini status tindak lanjut penggalian potensi tersebut masih dalam proses pengawasan.     (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana tersebut di atas, Direktorat PKP akan secara selektif mengusulkan kepada Direktorat P2 agar dilakukan pemeriksaan khusus dengan mekanisme //top-down//. Apabila usul pemeriksaan tersebut disetujui, maka pengawasan terhadap Wajib Pajak tersebut dihentikan dengan prosedur sebagaimana dijelaskan dalam **Lampiran II** surat ini.   b. Penggalian Potensi WP Notaris     Berdasarkan penyandingan data notaris dengan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Notaris pada Apportal DJP, diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk menugaskan Kepala KPP di wilayah kerjanya untuk menindaklanjuti data tersebut. Diminta juga kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan update data berdasarkan data Laporan PPAT. Prosedur pelaksanaan penggalian potensi WP Notaris tersebut dijelaskan dalam **Lampiran Ill** surat ini.   c. Optimalisasi Penyandingan dan Pemanfaatan Data Harta     (1) Penggalian potensi WP Orang Pribadi diprioritaskan dengan cara melakukan penyandingan data harta yang bersumber dari internal dan eksternal. Oleh karena itu diperlukan pembuatan basis data harta seperti pembelian properti, pembelian kendaraan bermotor, investasi obligasi, investasi saham dan lain sebagainya.     (2) Salah satu kendala dalam penyandingan data harta adalah banyaknya penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh pengusaha //real estate/dealer// kendaraan bermotor tanpa mencantumkan data identitas lawan transaksi (pembeli) seperti nama, alamat dan NPWP.     (3) Untuk kepentingan akurasi penyandingan data pembelian harta maka dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk menugaskan kepada KPP di wilayah kerjanya untuk mengumpulkan data identitas lawan transaksi berupa nama, alamat, NPWP, dan NIK (untuk WP Orang Pribadi) dengan prosedur sebagaimana dijelaskan dalam **Lampiran I** surat ini.                       Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor Wilayah DJP diucapkan terima kasih.                           Direktur,\\ \\ ttd.\\ \\ Estu Budiarto\\ NIP  19620808 198302 1 001               Tembusan:     1. Direktur Jenderal Pajak\\ 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji                     Kp. :PJ.081/PJ.0801/2016