DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1028/PJ.53/2002 TENTANG RESTITUSI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa: a. Menyusul permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT XYZ (Dalam Likuidasi) (PT XYZ) kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru dengan surat Nomor XXX tanggal 29 September 2000 hal Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, dimana sampai dengan Maret 2002 belum ditanggapi oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru, maka PT ABC kembali menyampaikan surat kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru dengan surat Nomor XXX tanggal 22 Maret 2002 hal Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam surat Nomor XXX tersebut, PT XYZ menunjuk Pasal 17B Undang-undang KUP, dan beranggapan bahwa permohonan restitusinya dikabulkan, serta memohon agar Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru dapat menerbitkan SKPLB atau memperhitungkan restitusi tersebut terhadap kewajiban pajak PT XYZ. c. Saudara berpendapat bahwa transaksi pembelian tanah dan bangunan oleh PT XYZ dari penjual (PT BCA, nasabah kredit PT XYZ) merupakan transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga dalam hal ini harga yang dicatat oleh PT XYZ melebihi harga pasar wajar, dan mengakibatkan PPN yang telah dibayar oleh PT XYZ lebih besar daripada yang seharusnya. 2. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Penjelasan Pasal ini antara lain menyatakan bahwa pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasar bebas. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Hubungan istimewa yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai adalah hubungan istimewa yang memberikan pengaruh berupa kemungkinan harga ditekan menjadi lebih rendah daripada harga pasar, sedangkan dalam kasus PT XYZ harga karena transaksi tersebut justru menjadi lebih tinggi daripada harga pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyesuaian Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan tersebut dengan harga pasar yang wajar. b. Mengingat atas transaksi tersebut tidak ada wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyesuaian harga jual sesuai dengan harga pasar yang wajar, maka tidak ada kelebihan pembayaran PPN sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas tidak berlaku untuk kasus ini. Dengan demikian, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PT XYZ dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA