DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.1011/1996 TENTANG PENYEMPURNAAN DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI - AUSTRALIA. (SERI P3B NO.2) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996 tanggal 12 Februari 1996 dan sehubungan dengan pemberitahuan Assistant Commissioner International Tax Division, Australia Tax Office (ATO) dengan surat No. 94/4253-7 dan No. 95/6239-7, bersama ini disampaikan penyempurnaan daftar lengkap nama pejabat dan wakilnya dari ATO yang berwenang untuk menandatangani surat keterangan domisili (Certificate of Residence). Untuk memudahkan Saudara, daftar pejabat-pejabat tersebut dibagi dalam dua kelompok yaitu : a. pejabat-pejabat pada Kantor Pusat ATO, dan b. pejabat-pejabat pada kantor-kantor ATO di daerah-daerah sebagaimana telah disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996. Dengan demikian daftar lengkap pejabat-pejabat ATO tersebut adalah sebagaimana terlampir, sehingga Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima sebagai dokumen yang sah dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia. Demikian untuk dimaklumi. AN. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL ttd RACHMANTO