DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 194/PJ.53/2006 TENTANG PEMBERITAHUAN PERUBAHAN KODE MAP BENDA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, dengan ini diberitahukan mengenai perubahan bentuk Surat Setoran Pajak tersebut, terutama yang berkaitan dengan penjualan meterai sebagai berikut : 1. Kode MAP untuk penyetoran atas penjualan Benda Meterai mengalami perubahan yaitu: MAP lama : 0175 dengan Kode Jenis Setoran: 100 menjadi MAP baru: 411612 dengan Kode Jenis Setoran: 100 2. Bentuk Surat Setoran Pajak lama sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 masih dapat dipergunakan untuk pembayaran/penyetoran sampai dengan tanggal 30 Juni 2006, namun untuk pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan dua digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi enam digit. Demikian untuk diketahui dan mohon agar dapat diinformasikan ke seluruh KPRK di Indonesia. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 0600446644