DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2542/PJ.53/1994 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA SUBKONTRAKTOR BINATU DI DALAM KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jis. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan pasal 1 angka 14 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, dan jasa pembersihan kecuali jasa pembersihan kota yang dilakukan oleh dan atas nama Dinas Kebersihan Kota, adalah Jasa Kena Pajak. 2. Pengertian tentang Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus dibidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tidak dikenakan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya, sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau reekspor. 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 disebutkan bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut. 4. Sesuai dengan surat Saudara tersebut di atas, perusahaan Saudara berdomisili dan berlokasi dalam Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara melakukan kegiatan usaha sebagai subkontraktor pencucian pakaian. 5. Berdasarkan uraian di atas dapat kami berikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Perusahaan Saudara yang bergerak sebagai Subkontraktor pencucian pakaian (binatu) melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada angka 1; 5.2. Sesuai uraian pada angka 2 dan angka 3 di atas, ketentuan khusus yang diberlakukan terhadap daerah Kawasan Berikat hanya yang berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan Barang dan tidak mengatur tentang penyerahan Jasa; 5.3. Dengan demikian, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Berikat (selain dari Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat) termasuk atas penyerahan jasa binatu (JKP) yang dilakukan oleh PT XYZ, PPN yang terutang tetap harus dipungut dan disetor sebagaimana mestinya. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO