{{http://tkb/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www.paiak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;\\ EMAIL: pengaduan@pajak.go.id ---- |Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal|:\\ :\\ :\\ :|S-167/PJ.06/2014\\ Sangat Segera\\ 1 (satu) berkas\\ Penegasan Penatausahaan PBB Migas dan PBB\\ Panas Bumi Tahun 2014| 25 Maret 2014|   Yth.\\   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana terlampir          Sehubungan dengan Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi Tahun 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk menghindari keterlambatan tahapan penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=94f491d64db64528e89b11ed64734e8c|**SE-64/PJ/2013**]] tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, diminta bantuan KPP untuk:   a. berperan aktif menghimbau subjek pajak atau Wajib Pajak yang belum mengembalikan SPOP dan LSPOP;   b. melakukan penilaian atas bumi dan/atau bangunan sesuai ketentuan yang berlaku; dan   c. segera menyampaikan usulan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ke Kantor Wilayah DJP. 2. Agar pelaksanaan tahapan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat berjalan dengan baik, diminta bantuan Kantor Wilayah DJP untuk melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan seperlunya. 3. Untuk keperluan penilaian bumi areal //offshore// dan tubuh bumi, agar mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=7c3b08f1b6142bceb956851f1a45442b|**KEP-33/PJ/2014**]] tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi //Offshore//, Nilai Bumi per Meter Persegi Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan. 4. Melengkapi Lampiran IV Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-117/PJ/2014 tanggal 28 Februari 2014 hal Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi Tahun 2014, terlampir disampaikan nomor urut objek pajak (digit ke-14 s.d. 17 NOP PBB Migas) untuk Wilayah Kerja baru sebagaimana Lampiran II surat ini       Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.       a.n. Direktur Jenderal\\ Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian,\\ \\ \\ ttd\\ \\ \\ Hartoyo\\ NIP 195504301975071001   Tembusan:\\ Direktur Jenderal Pajak   KP.:PJ.064/PJ.0643