KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa fasilitas pembebasan/keringan Bea Masuk sudah cukup lama diberikan dan tidak dimanfaatkannya secara maksimal fasilitas yang telah diberikan, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 61/KMK.01/1997, Nomor : 98/KMK.01/1997, Nomor: 202/KMK.01/1997, Nomor : 216/KMK.01/1997, dan Nomor : 373/KMK.01/1997; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Meat Bone Meal dan Hydrolizet Feather Meal untuk Keperluan Industri Makanan Ternak. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Polietilena (PE/XLPE Cable Grade ) Untuk Keperluan Industri Kabel. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 202/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Tereftalat Butiran dan Poliamida Butiran Untuk Industri Serat Sintetik. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 216/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Tereftalat Film untuk Keperluan Industri Pita Kaset. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.01/1997 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan baku /Bahan Penolong dan Bagian/Komponen Untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2000 Menteri Keuangan ttd. Bambang Sudibyo