{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-269/PJ/2020   TENTANG   PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]]   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]]. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=f9ab9a0f7c56435e35dc4dadf0eb6945|**243/PMK.03/2014**]] tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=1908ffe453edcfd095aa76d8fd46e80f|**9/PMK.03/2018**]];     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=4f8b5dedab6f650dbf1b2532aa11f646|**12/PMK.03/2017**]] tentang Bukti Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan;     5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26;     6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=5e84bd89fe45860ca1ebaf025f494461|**PER-04/PJ/2020**]] tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]].       PERTAMA : Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] mulai Masa Pajak Agustus 2020. KEDUA : Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tetap berlaku. KETIGA : Dalam hal Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]], berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP. KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:     1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;     2. Direktur Peraturan Perpajakan I;     3. Direktur Peraturan Perpajakan II;     4. Direktur Perpajakan Internasional;     5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;     6. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;     7. Direktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi;     8. Direktur Data dan Informasi Perpajakan;     9. Direktur Transformasi Proses Bisnis;      10. Para Kepala Kantor Wilayah DJP.             | |Ditetapkan di Jakarta\\ \\ pada tanggal 10 Juni 2020 | | |DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\  \\ \\ ttd.\\ \\  \\ \\ SURYO UTOMO| | |  |