{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 101/PMK.04/2005\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=614594c34e0c9dc796cb21d5e806768b|**291/KMK.05/1997**]]\\ TENTANG KAWASAN BERIKAT\\ \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif pada industri/industri penunjang khususnya bidang usaha pertambangan, minyak dan gas, serta PDKB yang bergerak di bidang industri perminyakan dan gas, perkapalan di dalam negeri dan industri oleochemical serta menunjang iklim investasi yang konsisten dan berkepastian hukum maka dipandang perlu untuk mengatur kembali aturan Kawasan Berikat dengan aturan yang lebih fleksibel; b. bahwa dalam BTBMI terdapat beberapa produk barang jadi yang tarif bea masuknya lebih rendah daripada tarif bea masuk bahan bakunya padahal dalam ketentuan kawasan berikat salah satu kemudahan yang diberikan untuk penjualan ke DPIL adalah dengan menggunakan tarif bea masuk bahan baku, sehingga dipandang perlu untuk memberikan pilihan kepada pengusaha kawasan berikat dalam menentukan metode penghitungan bea masuk yang lebih rendah sesuai filosofi pemberian kemudahan kepada pengusaha kawasan berikat; c. bahwa dengan berakhirnya ketentuan yang mengizinkan PDKB untuk menerima pekerjaan subkontrak dari DPIL dan demi kepastian hukum untuk berusaha maka dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang penerimaan pekerjaan sub kontrak dari DPIL yang diharapkan lebih memberi kesempatan kepada industri di DPIL untuk berpartisipasi atau bekerja sama dengan PDKB. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=614594c34e0c9dc796cb21d5e806768b|**291/KMK.05/1997**]] tentang Kawasan Berikat; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=c4ca4238a0b923820dcc509a6f75849b|**16 TAHUN 2000**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 2. Undang-undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c|**17 TAHUN 2000**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Undang-undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=eccbc87e4b5ce2fe28308fd9f2a7baf3|**18 TAHUN 2000**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); 6. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=202cb962ac59075b964b07152d234b70|**33 TAHUN 1996**]] tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=a8baa56554f96369ab93e4f3bb068c22|**43 TAHUN 1997**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717); 7. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=3bf29f38421bc1764e6f1d1545479f93|**63 TAHUN 2003**]] Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=7a01f87abefffdf7e8002accb4fc1c47|**30 TAHUN 2005**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4514); 8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=614594c34e0c9dc796cb21d5e806768b|**291/KMK.05/1997**]] tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=9afe487de556e59e6db6c862adfe25a4|**587/PMK.04/2004**]]; 10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=4206e38996fae4028a26d43b24f68d32|**583/KMK.03/2003**]] tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam; 11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=604f2c31e67034642b288d76a8df11d5|**584/KMK.04/2003**]] tentang Pemasukan Barang Dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=beba25deef966d6816093e38d989b9ca|**16/PMK.03/2005**]]; \\ MEMUTUSKAN : | |Menetapkan|:|PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=614594c34e0c9dc796cb21d5e806768b|**291/KMK.05/1997**]] TENTANG KAWASAN BERIKAT.| \\ Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. [[view.php?id=614594c34e0c9dc796cb21d5e806768b|**291/KMK.05/1997**]] tentang Kawasan Berikat yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan : - Nomor [[view.php?id=dcc5c249e15c211f21e1da0f3ba66169|**547/KMK.01/1997**]]; - Nomor [[view.php?id=84e8ce7870f0eecd843366582bb95a28|**292/KMK.01/1998**]]; - Nomor [[view.php?id=b6846b0186a035fcc76b1b1d26fd42fa|**349/KMK.01/1999**]]; - Nomor [[view.php?id=9b91d245c953f54a7f10aba72a4d0022|**94/KMK.05/2000**]]; - Nomor [[view.php?id=76f1cfd7754a6e4fc3281bcccb3d0902|**37/KMK.04/2002**]]; - Nomor [[view.php?id=9afe487de556e59e6db6c862adfe25a4|**587/PMK.04/2004**]]; diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 10 ayat (7) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 10 (1) Pengeluaran barang hasil olahan PDKB dapat dilakukan dengan tujuan :\\ a. Ekspor;\\ b. KB lainnya;\\ c. PDKB dalam satu KB;\\ d. Entrepot Tujuan Pameran (ETP); atau\\ e. DPIL (2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) (formulir BC 3.0/BC3.1) dan formulir BC 2.3 dan diberlakukan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor. (3) Pengeluaran barang asal impor yang tidak diolah di KB dan akan diekspor kembali dilakukan dengan menggunakan PEBT dan formulir BC 2.3. (4) Pengeluaran barang hasil pengolahan dari KB ke KB lainnya untuk diolah lebih lanjut dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri kontrak pembelian. (5) Pengeluaran barang hasil pengolahan dari PDKB ke PDKB lainnya dalam satu KB untuk diolah lebih lanjut atau untuk pengepakan hasil produksi, dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri kontrak pembelian. (6) Pengeluaran barang hasil olahan dari PDKB ke ETP, dilakukan dengan menggunakan BC 2.3. (7) Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0/BC 2.5) sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dengan ketentuan sebagai berikut: