DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 25/PJ.313/1999 TENTANG POTONGAN BIAYA JABATAN 5% DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Januari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara mendapatkan gaji dari satu perusahaan dan honorarium yang bersumber dari dua Perusahaan yang berbeda. b. Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), Saudara memotong biaya jabatan 5% (max. Rp. 648.000,-) pada tiap sumber penghasilan (3 x 5% x (gaji + 2 honor dari perusahaan yang berbeda). c. Dasar hukum yang digunakan dalam menghitung biaya jabatan tersebut di atas adalah Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 TAHUN 1983 atau UU No. 10 Tahun 1994, Pasal 8 ayat (1) huruf a Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 02/PJ./1995, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 7 TAHUN 1983 atau UU No. 10 Tahun 1994 dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon kepastian dalam penerapan Undang-undang pada pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT.1770) mengenai potongan biaya jabatan 5%. 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 mengatur besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. 3. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 mengatur bahwa penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan upah honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun. Pasal 8 ayat (7) dan Pasal 5 ayat (1) huruf e KEP-281/PJ./1998 antara lain mengatur tentang pengecualian atas pengurangan biaya jabatan terhadap honorarium yang diterima oleh tenaga ahli (akuntan). 5. Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, antara lain disebutkan bahwa : - Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. - Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dalam setahun atau Rp. 54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. - Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. 6. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Apabila honorarium dari 2 (dua) pemberi kerja merupakan penghasilan yang diterima secara teratur dan bukan merupakan imbalan yang diterima oleh tenaga ahli (akuntan), maka penghitungan besarnya biaya jabatan yang boleh dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 atau {(5% x Gaji) + (5% x Honorarium 1) + ( 5% x Honorarium 2)} dengan masing-masing potongan biaya jabatan tersebut tidak melebihi Rp 54.000 per bulan untuk tahun 1998 dan sebelumnya. Sedangkan mulai tanggal 1 Januari 1999 telah disesuaikan menjadi tidak melebihi Rp 108.000 per bulan. b. Sebaliknya apabila honorarium dari 2 (dua) pemberi kerja tersebut merupakan penghasilan yang diterima secara tidak teratur, maka biaya jabatan yang boleh dikurangkan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja, yaitu yang berasal dari penghasilan berupa gaji yang diterima dari pemberi kerja secara teratur. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN