DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 910/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Adanya kesalahan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para supplier sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2002, yaitu pada nomor NPWP XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX dan XX.XXX.XXX.XXX.XXX, dimana NPWP tersebut bukan untuk yang dikeluarkan oleh KPP Banyuwangi sehingga mengakibatkan PT. ABC tidak bisa mengkreditkan PPN Pajak Masukan. b. Atas kesalahan tersebut PT. ABC telah meminta kepada pihak supplier untuk mengganti dengan Faktur Pajak yang baru. Akan tetapi pihak supplier tidak dapat menggantinya dengan alasan Faktur Pajak yang sudah tercetak tidak dapat dicetak ulang. c. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan untuk dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: Pasal 9 ayat (8) huruf f: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan antara lain dalam hal perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Pasal 13 ayat (5): Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi: a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. b. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur bahwa: Pasal 8 ayat (1): Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. c. Lampiran III huruf A angka 1 dan angka 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, bahwa atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Mengingat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para supplier sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas terdapat kesalahan dalam penulisan NPWP pembeli Barang Kena Pajak, yaitu PT. ABC, maka Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. b. Agar dapat dikreditkan, Faktur Pajak yang cacat tersebut harus diperbaiki dengan Faktur Pajak Standar Pengganti yang diterbitkan oleh para supplier. c. Setelah memperoleh Faktur Pajak Pengganti, PT. ABC harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN dimana Faktur Pajak cacat tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Masa Pajak yang bersangkutan Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA