DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1462/PJ.51/1992 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN GEDUNG YANG SEMULA TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan surat Saudara No. - tanggal 14 April 1992 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa : a. PT.XYZ adalah Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan yang telah dikukuhkan menjadi PKP sejak 1 April 1989 dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :XXX. b. PT. XYZ berkeinginan menjual salah satu dari ketiga ruangan gedung yang dimilikinya, yang sekarang sedang disewakan yaitu Gdn I, II dan III. c. Sesuai dengan surat Saudara dan Laporan Keuangan PT XYZ yang disampaikan, bangunan disewakan yaitu : - Gdn I dan II, telah selesai pembangunannya pada tahun 1980, dan dicatat dalam pembukuan PT. XYZ mulai Tahun Buku 1980 sebagai aktiva tetap perusahaan, dan telah disusutkan. - Gdn III, telah selesai pembangunannya pada tahun 1985, dan dicatat dalam pembukuan PT. XYZ mulai tahun buku 1985 dan telah disusutkan. PPn atau PPN yang dibayar atas perolehan gedung perkantoran ditambahkan pada nilai perolehan gedung dan dicatat sebagai Aktiva Tetap Perusahaan dan telah disusutkan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Karena PT. XYZ bukan merupakan developer atau pengusaha real estate dan berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 2) huruf c) UU No. 8 TAHUN 1983, penyerahan/penjualan yang dilakukan oleh PT. XYZ berupa gedung perkantoran dan pertokoan yang merupakan barang modal atau Aktiva tetap PT. XYZ sebagai pengusaha jasa persewaan ruangan bukan merupakan penyerahan kena pajak, maka penyerahan (penjualan) gedung tersebut tidak terutang PPN. 2. Karena PPn atau PPN yang dibayar atas perolehan gedung perkantoran tersebut tidak dikreditkan oleh PT. XYZ tetapi ditambahkan pada nilai perolehan gedung, maka berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, PT. XYZ tidak perlu membayar kembali PPn atau PPN atas perolehan gedung tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD