DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1014/PJ.51/1994 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN CKD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ No : XXX tanggal 22 Maret 1994 perihal Pengenaan PPn BM atas impor CKD kendaraan BMW, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Menurut penjelasan PT. XYZ, atas impor kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan CKD dengan HS nomor HS. 8703.23.300, Surveyor mencantumkan dalam LPS bahwa atas impor sedan dalam keadaan CKD tersebut dikenakan PPn BM dengan tarif 35%. 2. Menurut buku tarif yang telah direvisi, uraian barang dengan HS nomor : 8703.23.300 adalah kendaraan jenis sedan station wagon (built-up) dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc tetapi tidak lebih dari 3.000 cc, yang atas impornya memang dikenakan PPn BM dengan tarif 35%. Untuk impor kendaraan jenis sedan dan station wagon dalam keadaan CKD, menurut pendapat kami seharusnya pos tarif yang digunakan bukan HS nomor 8703.23.300 melainkan harus diuraikan per bagian/perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam buku tarif yang telah direvisi (pos tarif 8708.XX.XXX), dan atas impornya tidak terutang PPn BM. 3. Sehubungan dengan permasalahan tersebut pada butir 1 di atas, dengan ini kami mohon penjelasan dan penegasan dari Saudara mengenai masalah impor kendaraan bermotor dalam keadaan CKD yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut (foto copy surat dari PT. XYZ terlampir). Demikian permohonan kami dan atas kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN