DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2833/PJ.53/1997 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas saham kolektif sebanyak 56.388 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya terdiri dari surat ijin Nomor S-132725/PJ.533/1997 tanggal 16 April 1997 dan Nomor S-132848/PJ.533/1997 tanggal 16 Mei 1997 dan dinyatakan tidak berlaku sehubungan dengan adanya perubahan modal dasar dari daftar pemegang saham perseroan atas nama PT XYZ. Atas blanko surat kolektif saham dinyatakan tidak berlaku, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan surat kolektif saham dan dibuat Berita Acara Nomor BA-99/PJ.53/1997 tanggal 29 September 1997 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-100/PJ.53/1997 tanggal 29 September 1997. 2. Bea Meterai atas blanko surat kolektif saham yang telah dimusnahkan sebanyak 56.388 lembar dengan tarif Bea Meterai Rp 1.000,00, sehingga jumlah seluruhnya Rp 56.388.000,00. 3. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, dapat diperhitungkan dengan pelunasan Bea Meterai atas dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai, untuk itu agar Saudara menghubungi dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (Ex. KPP GO PUBLIC) guna keperluan pemindahan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO