DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 138/PJ.51/2001 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR MATERIAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PROYEK KAPAL "PALWO BUWONO" OLEH PT. PAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 13 Desember 2000 hal Permohonan Pembebasan PPN dan PPh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut dijelaskan bahwa : a. PT. PAL memohon pembebasan PPN dan PPh atas impor material untuk keperluan pembangunan proyek kapal Palwo Buwono yang dibiayai dengan dana pinjaman dari KFW Jerman sesuai Loan Agreement Nomor 2763 tanggal 28 Oktober 1996. b. Artikel 7 butir 7.2. Loan Agreement tersebut pada huruf a menyebutkan bahwa semua pajak- pajak sehubungan dengan pinjaman tersebut ditanggung oleh Borrower dalam hal ini Pemerintah Indonesia. c. Atas impor material, sebelumnya PT. PAL mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPnBM sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.05/1986 tanggal 11 Juli 1986 tentang Pemberian Kemudahan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan PT. IPTN, PT. P, PT. PAL, dan Perum Dahana. Pada tanggal 10 Februari 2000, Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/2000. d. Dalam kontrak Nomor HK.42/1/12-96 tanggal 22 Oktober 1996 antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. PAL tentang Pembangunan 2 (dua) Unit Kapal Peti Kemas Tipe 1600 TEU dan 3 (Tiga) Unit Kapal Peti Kemas Tipe 400 TEU disebutkan bahwa : 1) PT. PAL merupakan kontraktor atas proyek pembangunan 5 (lima) kapal tersebut di atas; 2) Proyek tersebut akan dibiayai 100% oleh Pemerintah Republik Indonesia, maksimum 15% berasal dari dana Pemerintah Indonesia (dalam hal ini PT. DL (Persero)) dan minimum 85% berasal dari pinjaman luar negeri yang disetujui antara KFW, Jerman dengan Pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh dan melalui Menteri Keuangan yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran. e. Sesuai dengan persetujuan Bappenas Nomor 357/031/WK/B-XC/01/1997 tanggal 20 Januari 1997 atas Proyek Supply of package Materials for Construction of Palwo Buwono Container Vessels, nilai kontrak sebesar DEM 181,959,185.89 dibiayai dari pinjaman KFW, Jerman sebesar DEM 154,665,308.00 dan dari anggaran PT. DL sebesar DEM 27,293,877.89. 2. Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut. 3. Sesuai Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000 menetapkan bahwa yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah Proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau Dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk Proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 maka ditegaskan hal-hal berikut : a. Atas impor material yang dilakukan oleh PT. PAL sesuai Kontrak Nomor HK.42/1/12-96 antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. PAL yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri (KFW, Jerman) yang tercantum dalam DIP No. 06.3.03.531681.22.04.01 tanggal 30 Maret 1996, PPN yang terutang tidak dipungut. b. Sedangkan atas impor material yang dibiayai dengan dana yang berasal dari anggaran PT. DL tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249