{{/tkb/admin/user_images/images/wpe30845.gif}} PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR [[view.php?id=67c6a1e7ce56d3d6fa748ab6d9af3fd7|**146 TAHUN 2000**]] TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=67c6a1e7ce56d3d6fa748ab6d9af3fd7|**146 TAHUN 2000**]] tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=c4ca4238a0b923820dcc509a6f75849b|**16 TAHUN 2000**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 3. Undang-undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=eccbc87e4b5ce2fe28308fd9f2a7baf3|**18 TAHUN 2000**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986); 4. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=67c6a1e7ce56d3d6fa748ab6d9af3fd7|**146 TAHUN 2000**]] tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4064); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR [[view.php?id=67c6a1e7ce56d3d6fa748ab6d9af3fd7|**146 TAHUN 2000**]] TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=67c6a1e7ce56d3d6fa748ab6d9af3fd7|**146 TAHUN 2000**]] tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut: - Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: "Pasal I Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah: - Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan uhtuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa rawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional;
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang **////** ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan
Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.”
Ketentuan Pasal 2 angka 2, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 angka 1 dan angka 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.”
Menambah satu Pasal baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: