DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 492/PJ.52/2005 TENTANG PENJELASAN ATAS FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal xxx tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara melakukan pengadaan (pembelian) pesawat terbang, secara impor dengan memperoleh fasilits bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena sesuatu hal pesawat terbang tersebut kemudian tidak dapat diterbangkan dan tidak dapat diterbangkan dan tidak dapat memberikan keuntungan lagi kepada Perusahaan, di lain pihak perusahan tetap harus mengeluarkan mantance cost yang cukup besar untuk perawatan pesawata terbang tersebut. Berdasarkan hal tersebut, sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, perusahaan bermaksud membongkar pesawat sehingga sebagaian besar komponen pesawat masih dapat dimanfaatkan untuk pesawat terbang lainnya. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan konsekuensi perpajakan yang harus ditanggung oleh perusahaan. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 1 angka 5; Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebankan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional; b. Pasal 4A ayat (1); Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6 dan Pasal 2 angka 5, angka 6 dan angka 7 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau pemindahbukuan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib pajak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa, dalam hal perusahan Saudara melakukan pembongkaran kompenen pesawat terbang yang tlelah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebelum jangka waktu 5 (Lima) tahun sejak saat impor berakhir, yang mana kompenen pesawat terbang dimaksud akan digunakan untuk pesawat terbang lainnya (tetap dalam rangka kegiatan usaha), maka perusahaan Saudara telah melakukan penyimpangan penggunaan tujuan semula. Dengan demikian PPN yang dibebaskan pada saat impor wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penyimpangan penggunaan tujuan semula. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664