DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 622/PJ.5.2/1990 TENTANG PENJELASAN TENTANG JASA PENGOLAHAN MINYAK GORENG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara No. XXX tanggal 1 Nopember 1989 perihal penjelasan PPN bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Usaha pengolahan minyak goreng adalah termasuk dalam kegiatan usaha yang dikenakan PPN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan m, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. 2. Kegiatan usaha ini dapat berupa : a. Memproduksi sendiri minyak goreng serta menjual hasilnya kepada pembeli; b. Menerima pesanan pembuatan minyak goreng dengan bahan berupa CPO dari pemesan. Kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1.c. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984; 3. Dasar Pengenaan Pajak : a. Untuk kegiatan tersebut pada butir 2 huruf a dasar pengenaan pajak adalah harga jual; b. Untuk kegiatan tersebut pada butir 2 huruf b dasar pengenaan pajak adalah ongkos pengolahan minyak goreng; c. Untuk kegiatan tersebut pada butir 2 huruf b diatas, yang untuk memenuhi pesanan tertentu pabrik harus menambah sendiri bahan baku berupa CPO, dan menaikkan ongkos pengolahan dari Rp. 30,- /kg. (pesanan normal) menjadi Rp. 65,- /kg. (pesanan khusus), maka dasar pengenaan pajaknya adalah ongkos pengolahan. 4. Atas penyerahan atau pemakaian sendiri crude stearin sebagai surplus/produksi sampingan dari kegiatan tersebut pada butir 2 terutang PPN sebesar 10%. 5. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan. 6. Tidak berkelebihan kiranya untuk disampaikan bahwa atas laba rugi dari pekerjaan pengolahan minyak goreng tidak mempengaruhi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian harap maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS