DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 170/PJ.313/1998 TENTANG PENGEMBALIAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI ATAS NAMA THE NETHERLANDS LEPROSY RELIEF ASSOCIATION (NLRA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Ibu tanggal 23 juni 1998 perihal tersebut pada pokok di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1 Dalam surat tersebut Ibu memohon rekomendasi pengembalian pembayaran fiskal Luar Negeri atas nama : 1. Arie de Koning, beserta keluarganya Sinedu (isteri) dan Dawit & Cornelia (anak), sebesar Rp 4.000.000,- 2. Dr. Richard de Soldenhoff, sebesar Rp. 1.000.000,- Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Ujung Pandang dan Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri (Sekretariat Negara), agar yang bersangkutan dapat menerima pengembalian pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut di Ujung Pandang. 2. Berdasarkan Pasal V butir 1 Perjanjian antara Departemen Kesehatan R.I. dengan The Netherlands Leprosy Relief Association, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menanggung Pajak Penghasilan atas gaji dan tunjangan karyawan asing dan tenaga ahli dalam perjanjian tersebut. Sesuai Pasal VII perjanjian tersebut ditentukan, bahwa NLRA menjamin karyawannya yang bekerja untuk program dalam perjanjian tidak akan melakukan kegiatan lain di luar program tanpa izin dari Departemen Kesehatan melalui Sekretaris Kabinet. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, antara lain diatur bahwa tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia, serta anggota keluarga yang bukan Warga Negara Indonesia dari tenaga ahli tersebut, dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan bertolak ke luar negeri. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi International Dan Pejabat Perwakilan Organisasi International, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 314/KMK.04/1998 Tanggal 15 Juni 1998 dan angka romawi V nomor urut 14 lampiran keputusan tersebut, The Netherlands Leprosy Relief Association (NLRA) termasuk sebagai organisasi internasional dan pejabatnya yang bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka apabila dalam kenyataannya Arie de Koning dan Dr. Richard de Soldenhoff adalah tenaga ahli The Netherlands Leprosy Relief Association (NLRA) dan di Indonesia tidak menerima penghasilan lain dari kegiatan usaha atau kegiatan lain selain sebagai tenaga ahli NLRA, maka mereka beserta anggota keluarganya termasuk yang dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan bertolak ke luar negeri. Dengan demikian Fiskal Luar Negeri Udara yang terlanjur dibayar dapat diminta kembali (restitusi) dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat tenaga ahli yang bersangkutan bertempat tinggal. Sebagai informasi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988, surat permohonan tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut : 1. Alasan meminta kembali pembayaran pajak; 2. Jumlah yang diminta pengembaliannya; 3. Rincian dari pembayaran dan/atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya (Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. Drs. DJONIFAR AF. MA.