DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1088/PJ.532/2000 TENTANG PERMINTAAN DOKUMEN SEBAGAI KELENGKAPAN PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH SURAT KETERANGAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut diajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor berupa pemasukan 1 (satu) unit sedan Mercedes Benz dalam keadaan bukan baru sumbangan dari PT. JGS yang dihibahkan kepada Bupati Kabupaten Biak Numfor Irian Jaya. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Berdasarkan Pasal 2 huruf (c) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur PPN dan atau PPnBM yang terutang tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma- cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta Lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, PMI, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. 2.2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999, ditegaskan antara lain : 2.2.1. butir 3.1, untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/ Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak. 2.2.2. butir 3.2, untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan. b. Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besamya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 antara lain disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk. 3.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan pemotongan/pemungutan PPh terhadap badan/lembaga Pemerintah, ditegaskan antara lain: 3.2.1. butir 2, pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3.2.2. butir 3, suatu badan atau lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat: a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah. 3.2.3. butir 4, apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 4.1. untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut atas impor berupa pemasukan 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz dalam keadaan bukan baru sumbangan dari PT. JGS yang dihibahkan kepada Bupati Kabupaten Biak Numfor Irian Jaya bukan atas nama pribadi tapi untuk dan atas nama a. Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan. b. Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. 4.2. atas impor 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Biak Numfor tidak termasuk impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebutkan dalam butir 3.1. Namun sepanjang barang tersebut dihadiahkan kepada Bupati Kabupaten Biak Numfor bukan atas nama pribadi tapi untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Biak Numfor, maka atas impor barang tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Pemerintah Daerah Tingkat II Biak Numfor sebagai indentor, importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari "handling fee" yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : 1. Gubernur KDH Tk. I Irian Jaya 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur PPN dan PTLL 4. Direktur Pajak Penghasilan 5. Direktur Peraturan Perpajakan