KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ SALINAN\\ \\ KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-167/PJ/2015\\ \\ TENTANG\\ \\ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR\\ BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015\\ DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=5cbd8331fac120a295879dc62b0d10ed|**139/PMK.01/2006**]] tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (//Standard Operating Procedures//) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun dan menyem purnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;     b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=5cbd8331fac120a295879dc62b0d10ed|**139/PMK.01/2006**]] tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (//Standard Operating Procedures//) di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007, penetapan Keputusan SOP ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal;     c. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan Surat Nomor S-90/PJ.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 hal Permohonan Persetujuan SOP Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan S-232/PJ.01/2015 tanggal 31 Maret 2015 hal Permohonan Persetujuan Revisi SOP Bidang Penagihan dan Penyidikan;     d. bahwa Sekretaris Jenderal melalui Surat Nomor S-877/SJ/2015 tanggal 7 Mei 2015 telah memberikan persetujuan atas permohonan SOP Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat J enderal Pajak;         Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b5d4adb2328af2ef23f9db2582ab3578|**84/PMK.01/2007**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11734c642f4a465cd55504afec38110d|**171/PMK.01/2012**]];     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=68e4593563e1b425a7717504bca103d6|**206/PMK.01/2014**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6bbd80b04535d39be5e02dbfd8730469|**133/PMK.01/2011**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c8a504a9a22d488a8d8f8fa7b890e20f|**172/PMK.01/2012**]];     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=030d13e49bb7d1add5ac5ea2e4a43231|**134/PMK.01/2011**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=1b59164354d7e455f27f211aee57171f|**173/PMK.01/2012**]];     6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0b49b88c68f7ecbdb73f50496c084a1e|**174/PMK.01/2012**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;         MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.       PERTAMA : Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.       KEDUA : Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.       KETIGA : Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana  yang  telah  ditetapkan  dengan Keputusan  Direktur  Jenderal Pajak Nomor  KEP-250/PJ/2014.       KEEMPAT : Daftar Standar Operasional Prosedur lnstansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.             KELIMA : Daftar Standar Operasional Prosedur Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP PPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP PPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.               KEENAM : Menetapkan Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP KPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini,\\ sebagai tambahan dan/ atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.               KETUJUH : Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru dimaksud.               KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                     Salinan  Keputusan Direktur  Jenderal  ini  disampaikan kepada:     1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;       2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;     3. Para Kepala Kantor Wilayah lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;                     Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 24 Agustus 2015\\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\                     \\                    ttd\\ \\    SIGIT PRIADI PRAMUDITO