DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 126/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PERUBAHAN TERHADAP KETENTUAN ANGKA 2 HURUF C SURAT NOMOR : S-2313/PJ.52/1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 04 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. PT. ABC telah menerima surat pemusatan tempat terutang PPN No. S-2313/PJ.52/1999 tanggal 23 September 1999. 1.2. Pada ketentuan angka 2 huruf c ditetapkan bahwa Cabang/Showroom/Counter hanya menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC mohon agar ketentuan angka 2 huruf c diubah menjadi Cabang/Showroom/Counter dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar. 2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, disebutkan bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. Kemudian atas permohonan Saudara tanggal 30 Agustus 1999 yang berkaitan dengan izin pemusatan tempat terutang PPN yang pernah diberikan, terakhir dengan surat Nomor : S-2183/PJ.52/1999 tanggal 30 Agustus 1999, telah diberikan izin pemusatan tempat terutang PPN dengan surat Nomor : S-2313/PJ.52/1999 tanggal 23 September 1999 yang antara lain menyebutkan : Angka 2 huruf c : Cabang/Showroom/Counter hanya menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, diserahkan kepada pembeli pada saat pembayaran melalui kasir bersamaan dengan saat penyerahan BKP, dan menyampaikan laporan kegiatannya kepada tempat pemusatan PPN terutang yang telah ditunjuk. Angka 3 : Apabila salah satu ketentuan tersebut pada butir 2 tidak dipenuhi, maka izin pemusatan tempat terutang PPN akan dicabut dan masing-masing Cabang/Showroom/Counter diharuskan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP pada KPP setempat. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa : 3.1. Permohonan Saudara untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar disetiap Cabang/ Showroom/Counter tidak dapat dikabulkan. 3.2. Apabila Saudara melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam surat 2313/PJ.52/1999 tanggal 23 September 1999, maka izin pemusatan tempat terutang PPN Saudara dicabut dan masing- masing Cabang/Showroom/Counter diharuskan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP pada KPP setempat. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH