DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 282/PJ.322/1998 TENTANG PENEGASAN ATAS PENGERTIAN JASA DALAM INDUSTRI PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juli 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa : a. PT XYZ menyerahkan jasa pemboran (mud-drilling, engineering fluid, dan engineering services) kepada Kontraktor Operasi Bersama panas bumi Pertamina. Dalam penyerahan jasa tersebut perusahaan juga menyediakan peralatan dan bahan-bahan atau material supplies (lumpur/mud, dan bahan cair/fluids) yang dituangkan dalam satu paket kontrak, sedangkan penagihan atas pekerjaan jasa yang telah diberikan dibuat terpisah menjadi dua, yaitu penagihan atas pemakaian tenaga kerja dan penagihan atas pemakaian peralatan dan material. b. Saudara berpendapat bahwa penyediaan dan penyerahan material supplies (mud dan fluids) termasuk dan tercakup dalam pengertian penyerahan jasa pemboran sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992 dan Nomor : 572/KMK.01/1989 sehingga atas penyerahan bahan lumpur (mud material) tersebut. PPN yang terutang juga diberikan penundaan berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-250/PJ.52/1991. Selanjutnya Saudara mohon penegasan dan penjelasan mengenai pandangan Saudara tersebut. 2. Peraturan-peraturan yang berlaku. a. dalam Pasal II Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menyatakan bahwa fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999. b. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber panas bumi kepada Pertamina, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama, dan Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang belum berproduksi, diberikan penundaan pembayaran PPN sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. c. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989, diatur bahwa : 1) Jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering, well logging & perforating, penyemenan sumur (cementing), well testing & wire line service, dan alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling. 2) Atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran migas dan panas bumi oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor diberikan penundaan pembayaran PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : a. Mud drilling, engineering fluid, dan engineering services termasuk dalam pengertian penyerahan jasa pemboran (drilling services) panas bumi. b. Atas kontrak penyerahan jasa pemboran (drilling services) sebelum tanggal 1 Januari 1995, fasilitas penundaan pembayaran PPN tersebut tetap berlaku sampai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, atau paling lambat tanggal 31 Desember 1999. c. Atas kontrak penyerahan jasa pemboran yang dibuat setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak lagi memperoleh fasilitas penundaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA