DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1162/PJ.73/2000 TENTANG PPN ATAS JASA LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 1.1. PT. ABC bergerak dalam bidang usaha industri pakan udang dan ikan yang memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. 1.2. Saudara menanyakan apakah fee atas jasa luar negeri termasuk di dalam PPN Ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 478/KMK.04/1998 tanggal 5 November 1998, diatur antara lain bahwa : 1.1. Pasal 1, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dalam Keputusan ini adalah makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas. 1.2. Pasal 2 ayat (1), makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan BKP yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional. 1.3. Pasal 2 ayat (2), PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh PT. ABC tidak mendapat fasilitas PPN ditanggung Pemerintah, dengan demikian atas pemanfaatan jasa tersebut dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd MOCH SOEBAKIR