DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1176/PJ.53/2002 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KEPADA KONTRAKTOR UTAMA DALAM RANGKA PROYEK YANG DIBIAYAI OLEH BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. Proses pengadaan barang dalam rangka proyek yang dibiayai dengan bantuan luar negeri tersebut adalah: - Pihak Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, menunjuk PT XYZ sebagai Kontraktor Utama dalam pembangunan proyek jembatan dengan No. Kontrak XXX, dibiayai dengan Loan IBRD 4643 IND; - Untuk terlaksananya proyek tersebut PT XYZ melakukan transaksi pembelian dengan PT ABC, dimana PT ABC memesan barang tersebut dari perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni BAC, dan atas pembelian (impor) ini BAC menerbitkan invoice kepada PT ABC. Selanjutnya PT ABC akan menerbitkan 2 invoice kepada PT XYZ : 1 invoice untuk tagihan barang yang jumlahnya sama dengan tagihan dari BAC (tanpa margin), dan 1 invoice lagi untuk tagihan handling fee; Adapun barang yang dipesan oleh PT ABC dari BAC tersebut dikirim langsung oleh BAC kepada PT XYZ sebagai importir atas nama Direktorat Jenderal Infrastruktur. b. Saudara menyatakan bahwa untuk tagihan atas handling fee PT ABC akan menerbitkan Faktur Pajak kepada PT XYZ. Pada sisi lain Saudara menanyakan apakah PT ABC harus membuat Faktur Pajak kepada PT XYZ atas tagihan barang tersebut. 2. Berdasarkan fotokopi dokumen yang Saudara sampaikan diketahui bahwa Purchase Order untuk pembelian high strength steel plates Gr. 50, angles, beams, serta jasa handling (yakni No. XXX dan No. XXX, tanggal 2 Juli 2002) diterbitkan oleh PT XYZ kepada PT ABC, sedangkan invoice diterbitkan oleh BAC kepada PT ABC dengan mencantumkan penjelasan antara lain Loan XXX No. XXX. 3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek atau dokumen yang dipersamakan dengan Daftar Isian Proyek, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman/Subsidiary Loan Agreement. b. Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. c. Pasal 1 huruf g menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri. d. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. e. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, Penyerahan Barang Kena pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 5. Butir 9.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 hal Petunjuk pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa selain jasa pemborongan, jasa angkutan udara dalam negeri, dan jasa telekomunikasi, menyatakan bahwa dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak karena dianggap sebagai reimbursement. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara dan lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut hanya berlaku terhadap impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf d dan huruf e di atas. Di samping itu, mengingat invoice dari BAC diterbitkan atas nama/kepada PT ABC, maka atas tagihan barang oleh PT ABC kepada PT XYZ meskipun nilainya sama dengan tagihan dari BAC (tanpa margin) tidak dapat dianggap sebagai reimbursement. Dengan demikian atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PT ABC (kontraktor lapisan kedua) kepada PT XYZ (kontraktor utama) tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan PT ABC harus menerbitkan Faktur Pajak. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA