DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 857/PJ.51/1991 TENTANG JASA PENYEDIAAN TENAGA DOKTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Setelah mempelajari permasalahan dan copy kontrak antara PT. XYZ dan PT.ABC yang Saudara sampaikan dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juni 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dapat kami beritahukan bahwa jasa yang diberikan PT.XYZ kepada PT. ABC berupa penyediaan tenaga dokter di lapangan adalah merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang sekaligus merupakan jasa pelayanan dan perawatan kesehatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1988 yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Apabila PT. ABC adalah Badan Pemungut PPN eks Keppres No. 56 TAHUN 1988, maka sesuai dengan butir 3 Lampiran Kep.Men.Keu No. 1289/KMK.04/1988 PT. ABC tidak perlu memungut PPN atas pembayaran yang dilakukan kepada PT. XYZ. Apabila terhadap penyerahan jasa dimaksud sebelumnya telah dipungut PPN, maka PPN yang telah dipungut tersebut harus segera disetorkan ke Kas Negara dan PPN yang terlanjur dipungut tidak dapat diminta kembali. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS