DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 633/PJ.51/2002 TENTANG TANGGAPAN ATAS KEBERATAN TAGIHAN PPN IMPOR OLEH GABUNGAN PENGUSAHA IMPORTIR SEMBAKO DUMAI (GAPISDUM) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Mei 2002 hal Keberatan Atas Tagihan PPN Impor yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai dan tembusannya disampaikan antara lain kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh GAPISDUM melalui suratnya kepada Pimpinan DPR RI yang antara lain berisi sebagai berikut: a. GAPISDUM merasa keberatan atas penagihan PPN yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2001, karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, terhadap impor barang hasil pertanian wajib dipungut PPN, yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. b. Selain alasan tersebut di atas, GAPISDUM menyatakan bahwa barang-barang hasil pertanian yang dikenakan PPN umumnya sudah habis terjual dengan harga tanpa PPN kepada customer. c. GAPISDUM memohon agar hal-hal tersebut di atas dapat dipertimbangkan dan mencari solusi terbaik atas Keputusan tersebut. 2. Permasalahan yang sama telah pernah diajukan oleh GAPISDUM melalui suratnya Nomor XXX tanggal 26 Nopember 2001 hal keberatan atas tagihan PPN impor, dan atas surat tersebut telah diberikan tanggapan melalui surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-175/PJ.51/2002 tanggal 25 Pebruari 2002 hal penegasan PPN atas impor barang hasil pertanian (fotokopi surat terlampir). Demikian untuk berkenan dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO