{{/tkb/admin/user_images/images/wpe30845.gif}}\\ KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 68 TAHUN 1983\\ \\ TENTANG\\ \\ PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO\\ BERJANGKA DAN TABUNGAN TABUNGAN\\ \\ PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA, \\   Menimbang : a. bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan upaya yang berkesinambungan di bidang pemupukan dana masyarakat;     b. bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983  Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);     3. Peraturan Pemerintah Nomor 37  Tahun 1983 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266);     MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.           Pasal 1     Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).     Pasal 2     Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.               Ditetapkan Di Jakarta,\\ Pada Tanggal 31 Desember 1983\\ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,\\    \\   ttd.\\    \\ S O E H A R T O                                 Disalin sesuai aslinya oleh   SEKRETARIAT KABINET RI   Kepala Biro Hukum\\ dan Perundang-undangan   ttd   Bambang Kesowo, S.H. LLM.