\\ {{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN**\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI (021) 5207204; SITUS www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- Nomor : S-1788/PJ.10/2013                                                                                                            6 Nopember 2013 Sifat : Sangat Segera Lamp : - Hal : Kebijakan teknis aplikasi SIDJP terkait dengan perpindahan PKP           Yth. Para Kepala KPP Pratama\\ Di Seluruh Indonesia,           Sehubungan dengan banyaknya permasalahan di aplikasi SIDJP terkait dengan perpindahan PKP yang dilaporkan kepada Direktorat TIP dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut? 1. Sesuai Pasal 36 ayat 3 [[view.php?id=1264dbec13e4c46523e30782ad31727f|**PER-20/PJ/2013**]] ditegaskan bahwa apabila terjadi perpindahan PKP dari KPP lama ke KPP baru maka tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru adalah sesuai dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Lama. 2. Aplikasi SIDJP yang ada saat ini terkait dengan perpindahan PKP akan menghilangkan tanggal PKP di KPP lama dan pada saat dikukuhkan kembali di KPP baru akan membuat tanggal pengukuhan PKP sesuai tanggal pada saat dilakukan pencetakan SPPKP (tanggal baru). 3. Proses perpindahan PKP pada poin 2 menyebabkan KPP tidak dapat menerima SPT Masa PPN yang belum dilaporkan di KPP lama. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas dan dalam rangka memberikan kelangsungan pelayanan bagi Wajib Pajak, dengan ini diinstruksikan:   a. KPP Lama :     Pencabutan PKP terhadap Wajib Pajak pindah hanya dilakukan secara administratif (manual) dan t__idak dilakukan pencabutan PKP__ melalui aplikasi.   b. KPP Baru :     Pengukuihan PKP di KPP baru terhadap Wajib Pajak pindah dilakukan dengan __mencetak SPPKP kembali di seksi pelayanan menu data wajib pajak - cetak SPPKP__. Pencetakan ini akan membuat nomor SPPKP menjadi baru dan tidak merubah tanggal PKP. 5. Kepada KPP yang telah melakukan pencabutan PKP terkait poin 2 agar melakukan input berita acara perubahan data di lasisonline dengan dilampirkan SPPKP lama dan surat pindah. 6. Kebijakan ini berlaku sampai dengan aplikasi pendaftaran baru telah siap digunakan.           Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.           Direktur,\\ \\ ttd.\\ \\ Iwan Djuniardi\\ NIP 196806101995031001 Tembusan Yth :\\ 1. Direktur Jenderal Pajak\\ 2. Direktur Peraturan Perpajakan I\\ 3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi\\ 4. Direktur Transformasi Proses Bisnis\\ 5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat\\ 6. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur