{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- Nomor : S-960/PJ.09/2016 04 Agustus 2016 Sifat : Segera   Hal : Peningkatan Pemahaman Pegawai atas Amnesti Pajak           Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP     di seluruh Indonesia                     Sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat mengenai rendahnya pemahaman pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas kebijakan Amnesti Pajak, dan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah Wajib Pajak (WP) yang datang untuk berkonsultasi maupun memanfaatkan Amnesti Pajak, maka dimohon kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) agar mengingatkan Kepala KPP untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1. Menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk membaca Undang-undang Pengampunan Pajak beserta peraturan pelaksanaannya, yang materinya tersedia di portal P2Humas dan portal //Tax Knowledge Base// (TKB); 2. Menyelenggarakan diskusi internal di masing-masing kantor melalui media apapun untuk membahas studi kasus dan permasalahan Amnesti Pajak; 3. Melaksanakan //coaching// dan evaluasi kepada seluruh anggota tim sebelum kantor membuka jam layanan atau setelah jam layanan Amnesti Pajak ditutup; 4. Membuat resume atau merangkum permasalahan kasus untuk memperkaya //Frequently Asked Question// (FAQ) Amnesti Pajak dan selanjutnya dikirim ke tkb.djp@pajak.go.id; 5. Membuka kelas pajak bagi WP yang membutuhkan sosialisasi Amnesti Pajak dan bimbingan teknis pengisian formulir Surat Pernyataan.                Demikian kami sampaikan, atas perhatian Kepala Kanwil DJP kami ucapkan terima kasih.                           Direktur,\\ \\ ttd.\\ \\ Hestu Yoga Saksama\\ NIP 19690526 199311 1 001 Tembusan:       1. Direktur Jenderal Pajak     2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak                           Kp.:PJ.093/PJ.0931/2016